Improving Civic Engagement through “No Viral No Justice” Phenomenon
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ruang publik yang secara tidak langsung terbuka untuk masyarakat ikut mempengaruhi jalannya hukum. Metode penelitian ini dilaksanakan dengan metode riset kepustakaan. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder berupa jurnal dan artikel berita online. Hasil penelitian menunjukan bahwa kepolisian dianggap gagal menjalankan perannya sebagai pelayanan dan pelindung masyarakat. Fenomena no viral no justice menjadi hantaman keras kepada Kepolisian Republik Indonesia. Kapolri Jenderal Pol Listyo rasanya mengakui bahwasanya tagar no viral no justice bukan sekedar tagar iseng. Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk menjadikan fenomena ini sebagai bagian kritik dari masyarakat terhadap kepolisian. Listyo mengimbau agar fenomena terkait kepolisian tidak terulang. Dia meminta staf mengevaluasi dan memperbaiki diri dalam melayani masyarakat. Listyo mengingatkan bahwa semua penilaian publik harus diterima sebagai bagian dari kritik dan penilaian polisi. Selain hal tersebut, secara tidak langsung fenomena no viral no justice membuka ruang publik alternatif melalui media sosial. Ruang publik tersebut dimanfaatkan masyarakat sebagai opinion leader dari masyarakat yang secara tidak langsung membentuk civic engagement berdasarkan rasa kasihan terhadap korban dan kecewa terhadap kepolisian yang gagal dalam menjalankan tugasnya.
Full Text:
PDFReferences
Chaterine, R. N. (2021). Fenomena “No Viral No Justice", Ini 4 Kasus yang Baru Ditangani Polisi setelah Viral di Medsos. Nasional.Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2021/12/17/17514801/fenomena-no-viral-no-justice-ini-4-kasus-yang-baru-ditangani-polisi-setelah?page=all
Hafiz, M. (2022). Belajar dari Fenomena “No Viral No Justice.” News.Detik.Com. https://news.detik.com/kolom/d-5883436/belajar-dari-fenomena-no-viral-no-justice
Peters, C., & Broersma, M. (2013). Rethinking Journalism: Trust and Participation in a Transformed News Landscape. In Rethinking Journalism: Trust and Participation in a Transformed News Landscape. https://doi.org/10.4324/9780203102688
Putra, N. P. (2021). HEADLINE: Kapolri Sikapi Fenomena No Viral No Justice, Momentum Pembenahan Internal? Liputan6.Com. https://www.liputan6.com/news/read/4819367/headline-kapolri-sikapi-fenomena-no-viral-no-justice-momentum-pembenahan-internal
Saputra, A. F. (2021). Kendali Sosial Dibawah Intaian Polisi Virtual: Aktivisme Viral di Era Patroli Siber. Jentera: Jurnal Hukum, 4(1), 414–439.
Sila, Y. (2019). Superioritas Hukum Versus Moralitas Aparat Penegak Hukum. Kompasiana.Com. https://www.kompasiana.com/www.kompasiana.com./5c9b47d23ba7f71d693a02d3/s1uperioritas-hukum-versus-moralitas-aparat-penegak-hukum
Zed, M. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan, Ed. Ke-2, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, Januari.
DOI: https://doi.org/10.31980/civicos.v6i1.1629
DOI (PDF): https://doi.org/10.31980/civicos.v6i1.1629.g1177
Refbacks
- There are currently no refbacks.
![]() | ![]() | ![]() | ![]() |
![]() | ![]() | ![]() | ![]() |
![]() |