CORRUPTION PRACTICES IN INDONESIA: ANALYSIS OF CAUSES AND ITS IMPACT ON SOCIETY
DOI:
https://doi.org/10.31980/journalcss.v8i2.2190Keywords:
korupsi , pemberantasan korupsiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab utama korupsi serta dampaknya terhadap masyarakat yang berfokus pada analisis mendalam terhadap praktik korupsi di Indonesia, dengan menyoroti penyebab utama dan dampaknya terhadap masyarakat. Masalah inti yang diangkat adalah tingginya prevalansi korupsi yang merusak berbagai sector kehidupan, mulai dari ekonomi, social hingga pemerintahan. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur untuk mengkaji berbagai sumber relevan seperti jurnal, buku, dan laporan resmi. Hasil penelitian kualitatif ini membahas praktik korupsi di Indonesia dengan fokus pada analisis penyebab dan dampaknya terhadap masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan beberapa langkah untuk mengatasi korupsi di Indonesia. Dalam upaya memberantas korupsi, Indonesia telah melakukan berbagai langkah sejak Orde Lama, termasuk pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, tantangan besar masih ada, termasuk praktik "korupsi yang dilegalkan" yang memanfaatkan celah hukum. Metode kualitatif fenomenologi digunakan dalam penelitian ini untuk memahami penyebab, pola, dan dampak korupsi melalui wawancara mendalam, studi dokumen, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor utama, termasuk lemahnya penegakan hukum, rendahnya tingkat transparansi dan akuntabilitas, serta kurangnya pendidikan anti korupsi. Pemberantasan korupsi juga membutuhkan komitmen politik yang kuat, perbaikan sistem hukum, serta peran aktif masyarakat. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan pendekatan holistik untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan.
References
S. Hidayat, Amiruddin, and L. Parman, “Reformulation of Certain Circumstances Indicators as a Prerequisite for the Imposition of Death Penalty in Corruption Crime,” J. IUS Kaji. Huk. dan Keadilan, vol. 12, no. 1, pp. 43–54, 2024, doi: 10.29303/ius.v12i1.1350.
S. U. W. Prakasa and E. K. Rais Alhakim, “Legal Protection for Students as Whistleblowers of Corruption Cases in Universities,” J. Penegakan Huk. dan Keadilan, vol. 5, no. 1, pp. 1–15, 2024, doi: 10.18196/jphk.v5i1.18785.
Ade ridwan yandiputra, “No Title,” ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir.
S. Sofhian, “Penyebab Dan Pencegahan Korupsi: Kasus Indonesia,” Tatar Pas. J. Diklat Keagamaan, vol. 14, no. 1, pp. 65–76, 2020, doi: 10.38075/tp.v14i1.84.
L. Lamijan and M. Tohari, “Dampak Korupsi Terhadap Pembangunan Ekonomi Dan Pembangunan Politik,” JPeHI (Jurnal Penelit. Huk. Indones., vol. 3, no. 1, p. 40, 2022, doi: 10.61689/jpehi.v3i02.381.
A. C. Toumahu and R. Anggarini, “Analysis of Electronic Agreements Made by Minors in Ecommerce Transactions in The Perspective of Indonesian Positive Law,” vol. 5, no. 2, pp. 88–94, 2024, doi: 10.18196/jphk.v5i2.19584.
S. Amalia, “Analisis Dampak Korupsi Pada Masyarakat (Studi Kasus Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang),” Epistemik Indones. J. Soc. Polit. Sci., vol. 3, no. 1, pp. 54–76, 2022, doi: 10.57266/epistemik.v3i1.77.