IMPLEMENTATION OF PANCASILA IN THE STRATEGY TO ERADICATE CORRUPTION IN INDONESIA

Authors

  • choirul muarofah Universitas Nahdlatul ulama Jepara
  • nadia leila
  • khoirun nufus
  • wahidullah
  • amin syifa
  • nadia yumna
  • feri pradana
  • zakib fahiroh
  • ifa nur

DOI:

https://doi.org/10.31980/journalcss.v8i2.2217

Keywords:

Pancasila, pemberantasan korupsi, integritas

Abstract

ABSTRACT

The application of Pancasila values ​​has a strategic role in efforts to eradicate corruption in Indonesia. Pancasila, as the basis of the state and the nation's way of life, contains noble values ​​such as justice, honesty, responsibility and concern for common interests, which are the moral and ethical foundations in national and state life. In the context of eradicating corruption, the application of Pancasila values ​​can be realized through strengthening individual integrity, fair law enforcement, increasing public awareness, and developing an anti-corruption culture in various sectors. This article examines the relationship between Pancasila values ​​and strategies for eradicating corruption, including the obstacles faced and the solutions offered. By integrating Pancasila values ​​in anti-corruption policies and education, it is hoped that a cleaner, more transparent and more responsible society will be created. This research emphasizes the important role of all parties, from the government, educational institutions, to society, in realizing an Indonesia free from corruption through consistent and continuous implementation of Pancasila.

Keywords: Pancasila, eradicating corruption, integrity.

Abstrak

Penerapan nilai-nilai Pancasila memiliki peran strategis dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pancasila, sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa, mengandung nilai-nilai luhur seperti keadilan, kejujuran, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap kepentingan bersama, yang menjadi landasan moral dan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks pemberantasan korupsi, penerapan nilai-nilai Pancasila dapat diwujudkan melalui penguatan integritas individu, penegakan hukum yang adil, peningkatan kesadaran masyarakat, serta pengembangan budaya antikorupsi di berbagai sektor. Artikel ini mengkaji keterkaitan antara nilai-nilai Pancasila dengan strategi pemberantasan korupsi, termasuk hambatan-hambatan yang dihadapi dan solusi yang ditawarkan. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dalam kebijakan dan pendidikan antikorupsi, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Penelitian ini menekankan pentingnya peran semua pihak, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, hingga masyarakat, dalam mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi melalui pengamalan Pancasila secara konsisten dan berkesinambungan.

Kata Kunci : Pancasila, pemberantasan korupsi, integritas.

References

Aprilia Retno Sriwijayanti, Mohammad Dicky Prastino, Shevia Anjelli, and Anang Dony Irawan. 2022. “Konsep Dan Komitmen Pemberantasan Korupsi.” PACIVIC: Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 2(2):227–42. doi: 10.36456/p.v2i2.6911.

Badjuri Achmad. 2011. “Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebagai Lembaga Anti Korupsi Di Indonesia.” Jurnal Bisnis Dan Ekonomi (JBE) 18(1):84–96.

Darmawan Wiridin, et al. 2023. “Buku Ajar Pendidikan Anti Korupsi Panduan Di Perguruan Tinggi.” 1–23.

Fadhil, Moh. 2019. “Komisi Pemberantasan Korupsi, Politik Hukum Antikorupsi Dan Delegitimasi Pemberantasan Korupsi.” Al-Ahkam 15(2):7–36. doi: http://dx.doi.org/10.37035/ajh.v15i2.2203.

Febriyana, Diyah, Nagita Octaviani, Thania Anggraeni, and Riska Andi Fitriono. 2022. “Implementasi Pancasila Terhadap Kasus Korupsi Yang Terjadi Di Indonesia.” Gema Keadilan 9(3). doi: 10.14710/gk.2022.16421.

Hadji, Kuswan. 2018. “Aktualisasi Nilai Nilai Pancasila Sebagai Norma Dalam Mencegah Korupsi Di Indonesia.” Literasi Hukum 54–60.

HIdayah, Astika Nurul. 2017. “ANALISIS ASPEK HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM RANGKA PENDIDIKAN ANTI KORUPSI.” 2–4.

Maharani, Delia, and Dinie Anggraeni Dewi. 2021. “Implementasi Pancasila Dalam Mengatasi Korupsi Di Indonesia.” Jurnal Pendidikan Tambusai 5(1):924.

Marzuki, Ismail. 2018. “768-1818-1-Sm.” 5(2):210–27.

Nugrahahningsih, Widi, and Indah Wahyu Utami. 2015. “Pancasila Sebagai Sumber Hukum Bagi Anti Korupsi Dan Menjunjung Hak Asasi Manusia Issn: 1693-0819.” Serambi Hukum 08(02):190–201.

Pahlevi, Farida Sekti. 2022. “Strategi Ideal Pemberantasan Korupsi Di Indonesia.” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 4(1):44. doi: 10.21154/syakhsiyyah.v4i1.4251.

Perdana, Aditya, and Muhammad Hanifuddin. 2023. “The Prevention of Political Corruption and Implementation of the Political Party Integrity System in Partai Kebangkitan Bangsa.” Integritas : Jurnal Antikorupsi 9(1):1–16. doi: 10.32697/integritas.v9i1.982.

Sacipto, Rian. 2022. “Pembentukan Karakter Anti Korupsi Berlandaskan Ideologi Pancasila.” Jurnal Pancasila 3(1):39–50.

Shaghifa, Baiat Anninur, Asalia Claudio Meta, and Anis Khoirunnisak. 2023. “PENANAMAN NILAI – NILAI PANCASILA UNTUK MENCEGAH TINDAKAN KORUPSI BAGI MAHASISWA DI MASA DEPAN.”

Wulandari, Dwi, and Dinie Anggraeni Dewi. 2021. “Implementasi Nilai Pancasila: KPK Sebagai Upaya Mengatasi Kasus Korupsi Di Indonesia.” Edumaspul: Jurnal Pendidikan 5(1):565–79. doi: 10.33487/edumaspul.v5i1.1284.

Yokotani, Yokotani, and Ndaru Satrio. 2019. “Mekanisme Seleksi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Perspektif Cita Hukum Pancasila.” PROGRESIF: Jurnal Hukum 13(2):115–33. doi: 10.33019/progresif.v13i2.1452.

Downloads

Published

07-01-2025

How to Cite

muarofah, choirul, nadia leila, khoirun nufus, wahidullah, amin syifa, nadia yumna, … ifa nur. (2025). IMPLEMENTATION OF PANCASILA IN THE STRATEGY TO ERADICATE CORRUPTION IN INDONESIA. Journal Civics And Social Studies, 8(2), 232–239. https://doi.org/10.31980/journalcss.v8i2.2217