Implementasi prinsip aritmatika sosial dalam transaksi jual beli pedagang di sekitar kampus uin sayyid ali rahmatullah tulungagung

Authors

  • Lilis Fashihatul Lisan UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
  • Linda Risnawati UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
  • Bagus Wahyu Setyawan UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

DOI:

https://doi.org/10.31980/pme.v2i2.1412

Keywords:

Social Arithmetic, seller, buyer, Aritmatika Sosial, Penjual, Pembeli

Abstract

Social arithmetic is an important mathematical material in improving science because it is used in everyday life in the economic field. Social arithmetic aims to facilitate the transaction process between sellers and buyers and minimize fraud and corruption in a transaction. The method used in this research is a descriptive qualitative method that takes research subjects from observations at five traders around the campus. From the results of these interviews, several cases have different implementations of social arithmetic. Based on the results of the study, it can be concluded that the implementation of social arithmetic principles in traders' sale and purchase transactions is an interaction between sellers and buyers, namely buying and selling transactions. In this case, the price of the food has been determined, and the buyer only needs to mention the name of the food to be ordered and the seller determines the selling price. There is a case where the price of the food is not specified, and the buyer needs to mention how much money to order. Proving that the seller provides several payment methods, which can be scanned and cash. And some sellers replace the change with two candies because there is not enough money back.

Aritmatika sosial adalah materi matematika yang penting dalam peningkatan ilmu pengetahuan karena digunakan dalam kehidupan sehari-hari di bidang ekonomi. Aritmatika sosial bertujuan untuk memudahkan proses transaksi antar penjual dan pembeli, dan meminimalisir adanya penipuan dan korupsi dari suatu transaksi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif yang mengambil subjek penelitian dari hasil pengamatan di lima pedagang sekitar kampus. Dari hasil wawancara tersebut, terdapat beberapa kasus dengan implementasi aritmatika sosial yang berbeda. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa implementasi prinsip aritmatika sosial dalam transaksi jual beli pedagang terdapat interaksi antara penjual dan pembeli yakni transaksi jual beli. Pada kasus tersebut harga dari makanannya sudah ditentukan, dan pembeli hanya perlu menyebutkan nama makanan yang hendak dipesan dan penjual yang menentukan harga jualnya. Terdapat kasus tersebut harga dari makanannya tidak ditentukan, dan pembeli perlu menyebutkan berapa nominal uang untuk memesan. Membuktikan bahwa penjual menyediakan beberapa metode pembayaran, yaitu bisa dengan scan dan cash. Dan terdapat juga penjual yang menggantikan kembaliannya dengan dua buah permen karena tidak adanya uang kembali yang cukup.

References

Apandy, P., & Adam, P. (2021). Pentingnya hukum perlindungan konsumen dalam jual beli. Jurnal Manajemen Dan Bisnis.

Arisandy, N. (2017). Pengaruh pemahaman wajib pajak, kesadaran wajib pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan bisnis. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis.

Bahreysi, B. (2018). Perlindungan hukum bagi konsumen dalam jual beli secara online. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum.

Daniatun, R., Nasihin, M., & ... (2022). Media Ludopoli pada Materi Aritmatika Sosial dalam Melejitkan Keaktifan Siswa. Mosharafa: Jurnal Pendidikan Matematika, 11(1).

Hafnizal, V. (2017). Bunga Bank (Riba) dalam Pandangan Hukum Islam. At-Tasyri’: Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah.

Indun, S. (2021). MENGUASAI ARITMATIKA SOSIAL SERTA PERSAMAAN DAN PERTIDAKSAMAAN LINIER. http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/14838

Jamil, N., Kurnia, A., (2020). Analisis Mekanisme Praktik Jual Beli Followers Dalam Perspektif Ekonomi Islam Di Media Sosial Instagram. Jurnal Syariah Dan Bisnis.

Karman, K. (2019). KAJIAN HUKUM PERDATA TERHADAP PENGGUNAAN PERJANJIAN TIDAK TERTULIS DALAM SEWA MENYEWA RUMAH. Cross-Border.

Muhammad, A. (1982). Hukum perikatan.

Murniningsih, M., & Ita, I. (2016). Aritmatika Sosial Dalam Perspektif Masyarakat Banjar. https://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/6232

Mutmainah, S., & Novia, T. (2022). ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN PERDAGANGAN SECARA ONLINE DI CV. NYAI. The World of Financial.

Nurbayan, A., & Basuki, B. (2022). Kemampuan representasi matematis siswa ditinjau dari self-efficacy pada materi aritmatika sosial. Jurnal Inovasi Pembelajaran Matematika, 1(1).

Ruskarini, R. (2017). Penanaman Nilai-Nilai Pendidikan Akidah Melalui Mata Pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) di MTs An-Nur Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja. http://repository.uir.ac.id/id/eprint/2248

Subaidah, S., & Nuryanti, N. (2022). Analisis Kesalahan Siswa dalam Menyelesaikan Soal Matematika pada Materi Aritmatika Sosial. SUPERMAT: Jurnal Pendidikan Matematika.

Ulfa, K. (2015). Status kepemilikan diskon dalam pembiayaan Murabahah pada BMT Hasanah dalam perspektif fiqih. Tesis.

Waluyo, B. (2021). Kajian Terhadap Cacat Tersembunyi Dalam Perjanjian Jual Beli Benda Bergerak. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum.

Wijaya, T. (2022). Portofolio dan Investasi Syariah di Era Ekonomi Digital. https://books.google.com.

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Lisan, L. F., Risnawati, L., & Setyawan, B. W. (2023). Implementasi prinsip aritmatika sosial dalam transaksi jual beli pedagang di sekitar kampus uin sayyid ali rahmatullah tulungagung. Jurnal Inovasi Pembelajaran Matematika: PowerMathEdu, 2(2), 129–138. https://doi.org/10.31980/pme.v2i2.1412

Issue

Section

Articles

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.